Halaman

Informasi Siapsewa aset jatim

Alur Sewa BMD

Alur sewa BMD

Melalui

Aplikasi ASETJATIM.COM
1

Akses aplikasi sewa BMD

www.asetjatim.com

Pastikan Anda telah terdaftar pada aplikasi sebelum melakukan sewa.

2

Pilih menu Aset Disewakan

Cari jenis BMD yang diinginkan, lalu klik tombol untuk memilih.

3

Isi form peminatan

Isi dengan lengkap dan sesuai data valid Anda.

Isian data kontak wajib menggunakan data asli dan valid. Kerahasiaan data Anda terjaga.

4

Admin menghubungi Anda

Dalam kurun waktu 2 × 24 jam.

Admin tidak pernah meminta biaya booking, transfer, atau upah dalam bentuk apapun.


Peluang kerjasama Pemda dan pengusaha

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka peluang yang sebesar-besarnya kepada investor baik perorangan maupun badan hukum untuk kerjasama saling menguntungkan memanfaatkan Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Timur."
Biaya

Biaya wajar dan kompetitif

Dinilai oleh Appraisal (KJPP/DJKN)


Biaya appraisal ditanggung oleh Pemprov Jatim


Transparansi — pembayaran disetor langsung ke kas Daerah

Legalitas kerjasama

Sah secara legal formal, diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016


Hak dan kewajiban dituangkan dalam perjanjian antar pihak


Kepastian dan stabilitas usaha

Legalitas objek

Objek secara legal merupakan milik Pemprov Jatim dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen BMD


Aset yang dikerjasamakan bebas sengketa

Jangka waktu

Jangka waktu panjang dan layak sesuai kebutuhan


Sewa: Maks. 5 tahun, dapat diperpanjang


BGS/BSG: Sekali maks. 30 tahun


KSP: Maks. 30 tahun, dapat diperpanjang


Sewa BMD

"Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai."

Objek sewa

Tanah dan/atau bangunan


Sebagian tanah dan/atau bangunan


Selain tanah/bangunan: peralatan mesin, kendaraan, dll.

Jangka waktu

Maksimal 5 tahun, dapat diperpanjang


Terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian sewa


Periodesitas: Tahunan, Bulanan, Harian

Pihak yang dapat menyewa

BUMN / BUMD


Swasta: perorangan, firma, CV, PT, yayasan, koperasi


Badan hukum lainnya

Biaya sewa

Nilai sewa < Rp 75 juta: ditentukan oleh Tim Pemanfaatan Pemprov Jatim


Nilai sewa > Rp 75 juta: penilaian oleh Penilai Publik/Penilai Pemerintah


Alur proses sewa BMD

Enam tahapan dari pengajuan hingga penandatanganan perjanjian

1
Akses asetjatim.com

Cari dan temukan objek BMD yang diinginkan melalui www.asetjatim.com

2
Permohonan

Surat permohonan ke SEKDA, dilengkapi:

  • Identitas pemohon
  • Jangka waktu
  • Peruntukan sewa
3
Pembahasan

Dibahas oleh tim pemanfaatan meliputi kelengkapan dokumen, jangka waktu, dan peruntukan.


Nilai < Rp 75 jt ditentukan tim. Nilai > Rp 75 jt dinilai KJPP/DJKN — biaya appraisal oleh Pemprov.

4
Kesepakatan

Calon penyewa dan Pemprov bersepakat, dituangkan dalam Berita Acara.


Menyepakati nilai sewa, jangka waktu, peruntukan, dan objek sewa.

5
Persetujuan

Permohonan yang telah disepakati ditindaklanjuti dengan penerbitan persetujuan sewa oleh SEKDA/Gubernur.

6
Perjanjian

Pembayaran sewa di muka ke Rekening Kas Daerah maks. 2 hari sebelum penandatanganan.


Ditandatangani penyewa dan Ka. SKPD Pengguna Barang. Mengatur hak & kewajiban, nilai sewa, dan cara pembayaran.