Halaman
Informasi Siapsewa aset jatim
Alur sewa BMD
Melalui
Aplikasi ASETJATIM.COMAkses aplikasi sewa BMD
www.asetjatim.com
Pastikan Anda telah terdaftar pada aplikasi sebelum melakukan sewa.
Pilih menu Aset Disewakan
Cari jenis BMD yang diinginkan, lalu klik tombol untuk memilih.
Isi form peminatan
Isi dengan lengkap dan sesuai data valid Anda.
Isian data kontak wajib menggunakan data asli dan valid. Kerahasiaan data Anda terjaga.
Admin menghubungi Anda
Dalam kurun waktu 2 × 24 jam.
Admin tidak pernah meminta biaya booking, transfer, atau upah dalam bentuk apapun.
Peluang kerjasama Pemda dan pengusaha
Biaya wajar dan kompetitif
Dinilai oleh Appraisal (KJPP/DJKN)
Biaya appraisal ditanggung oleh Pemprov Jatim
Transparansi — pembayaran disetor langsung ke kas Daerah
Sah secara legal formal, diatur dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016
Hak dan kewajiban dituangkan dalam perjanjian antar pihak
Kepastian dan stabilitas usaha
Objek secara legal merupakan milik Pemprov Jatim dan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen BMD
Aset yang dikerjasamakan bebas sengketa
Jangka waktu panjang dan layak sesuai kebutuhan
Sewa: Maks. 5 tahun, dapat diperpanjang
BGS/BSG: Sekali maks. 30 tahun
KSP: Maks. 30 tahun, dapat diperpanjang
Sewa BMD
"Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai."
Tanah dan/atau bangunan
Sebagian tanah dan/atau bangunan
Selain tanah/bangunan: peralatan mesin, kendaraan, dll.
Maksimal 5 tahun, dapat diperpanjang
Terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian sewa
Periodesitas: Tahunan, Bulanan, Harian
BUMN / BUMD
Swasta: perorangan, firma, CV, PT, yayasan, koperasi
Badan hukum lainnya
Nilai sewa < Rp 75 juta: ditentukan oleh Tim Pemanfaatan Pemprov Jatim
Nilai sewa > Rp 75 juta: penilaian oleh Penilai Publik/Penilai Pemerintah
Alur proses sewa BMD
Enam tahapan dari pengajuan hingga penandatanganan perjanjian
Cari dan temukan objek BMD yang diinginkan melalui www.asetjatim.com
Surat permohonan ke SEKDA, dilengkapi:
- Identitas pemohon
- Jangka waktu
- Peruntukan sewa
Dibahas oleh tim pemanfaatan meliputi kelengkapan dokumen, jangka waktu, dan peruntukan.
Nilai < Rp 75 jt ditentukan tim. Nilai > Rp 75 jt dinilai KJPP/DJKN — biaya appraisal oleh Pemprov.
Calon penyewa dan Pemprov bersepakat, dituangkan dalam Berita Acara.
Menyepakati nilai sewa, jangka waktu, peruntukan, dan objek sewa.
Permohonan yang telah disepakati ditindaklanjuti dengan penerbitan persetujuan sewa oleh SEKDA/Gubernur.
Pembayaran sewa di muka ke Rekening Kas Daerah maks. 2 hari sebelum penandatanganan.
Ditandatangani penyewa dan Ka. SKPD Pengguna Barang. Mengatur hak & kewajiban, nilai sewa, dan cara pembayaran.